KENDARIPOS.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif untuk memenuhi panggilan dalam perkara kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar Nusron memprioritaskan proses hukum yang sedang ditangani KPK. Sebab, menurut dia, keterangan Nusron menjadi kunci kelanjutan perkara tersebut.
"KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,"