JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tan Kian mengungkapkan penyerahan uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar 10 hari.
Tan Kian mengatakan, uang itu diberikan dalam bentuk tunai menggunakan pecahan 1.000 dollar Singapura.
"Saya bungkus dengan amplop cokelat yang besar, lalu saya masukkan ke kresek," ujar Tan Kian dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)