Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026, dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform perdagangan digital.
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan kebijakan ini memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk memperluas basis pajak serta mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau.
Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia masih sekitar 12 persen terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan Kamboja sebesar 18 persen dan Vietnam