JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap sejumlah hal terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ferry mengungkap dugaan permintaan uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait perkara korupsi Jiwasraya.
Dia juga membeberkan penyerahan uang kepada Nurman Herin hingga pengakuannya mengambil Rp 5 miliar untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Ferry saat