Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menganggap pengusaha Tan Kian tak merasa terancam dijadikan tersangka kasus Jiwasraya. Dari keterangan Tan Kian, Febrie mengatakan penyerahan uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar dari Tan ke Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho sebelum pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah saat menanggapi keterangan Tan Kian yang menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Ferry boboho sudah lebih dulu diperiksa dalam sidang