Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru terungkap dalam sidang perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Senin (2/11/2026).
Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersebut, menyebut pernah diperintah Febrie untuk meminta uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Ia menyampaikan permintaan tersebut bertujuan agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
"Saat