JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah bantahan terhadap keterangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie membantah pernah meminta uang Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar kepada pengusaha Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, hingga mengenal sosok Albertus Eko.
"Saya tidak pernah berbicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi sampai tawar-tawaran Rp 30 miliar atau Rp 50 miliar