Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait pembayaran cukai PT Djarum telah berlangsung sejak 2010. Penyidik kini menelusuri dugaan pengaturan pembayaran cukai yang menyebabkan kewajiban perusahaan tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan praktik tersebut telah terjadi sejak 2010. "Iya, betul," kata Achmad saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menduga terdapat pengondisian dalam pembayaran cukai terkait PT Djarum. Pengondisian