Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang menyebut pernah diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah untuk meminta uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, ia menyampaikan permintaan tersebut bertujuan agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'nggak tahu