Polisi telah menetapkan pria TM, sopir truk molen sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sopir truk molen tersebut terancam 6 tahun penjara.
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di