Agama

Nge-like Konten Maksiat di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tanggal asli: 2 November 2026 23:00 Sumber: NU Online
Nge-like Konten Maksiat di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

NU Online  ·  Senin, 2 November 2026 | 22:00 WIB

Dalam Islam, aktivitas di media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum. Sesuatu yang dilarang dalam kehidupan sehari-hari tidak otomatis menjadi boleh hanya karena dilakukan melalui layar ponsel.

ُ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ

Artinya: “Sungguh apa saja yang ditulis manusia substansi (hukumnya) sama dengan apa yang diucapkan. Oleh karena ini, dikatakan bahwa pena adalah salah satu dari dua lisan.” (Lihat: Al-Majmu'

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp