Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menargetkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol) rampung paling lambat 31 Desember 2026. Saat ini, penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi antarkementerian.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah menyelaraskan aturan pelaksanaan Perpres Ojol yang melibatkan tiga kementerian. Seluruh ketentuan turunan harus diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam Perpres.
“Perintahnya di perpres itu tanggal 31 Desember ini