Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan.
"Perlu ditegaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).