Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait isu transfer bank akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 9 November 2026. Hal itu seiring dengan berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan itu bukan merupakan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat juga tidak otomatis menjadi