JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026. Ketentuan ini sama dengan yang berlaku pada Oktober 2026.
“Ketentuan ini tidak berubah dibandingkan dengan periode Oktober 2026,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Lukman menegaskan, batas 40 persen tersebut bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik sebesar angka yang