Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memperkuat pelindungan dan kompetensi bagi pekerja musik Indonesia.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Cris mengatakan bahwa pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap