JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, saat ini, tim sedang mengatur strategi pemanggilan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Taufik juga mengatakan, penyidik masih melakukan evaluasi untuk