KENDARIPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki dasar yang cukup untuk menginisiasi proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Herdiansyah, putusan Mahkamah Agung (MA) dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi rujukan bagi DPR untuk menindaklanjuti wacana pemakzulan tersebut.
"Putusan Mahkamah Agung termasuk rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alasan [DPR] melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden dalam hal