Jakarta, Beritasatu.com – Bantuan subsidi upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 disiapkan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan buruh.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah sesuai batas yang ditentukan.
Ketentuan terbaru mengenai BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Peraturan