Ekonomi

Pemerintah Cairkan BSU Rp 900 Ribu, Simak Ketentuan Penerimanya

Tanggal asli: 2 November 2026 09:13 Sumber: Republika - Ekonomi
Pemerintah Cairkan BSU Rp 900 Ribu, Simak Ketentuan Penerimanya

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Regulasi ini menjadi acuan teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 telah ditetapkan serta diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp