JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Regulasi ini menjadi acuan teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 telah ditetapkan serta diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan