Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tantangan dalam memidanakan pelaku kecurangan di pasar modal. Salah satunya terkait penerapan prinsip una via yang mengharuskan OJK memilih jalur sanksi administratif atau pidana.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah menjelaskan, prinsip una via dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pelaku pelanggaran tidak dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sekaligus untuk perkara yang sama.
Karena itu, OJK perlu