Tekno

Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online

Tanggal asli: 2 November 2026 08:10 Sumber: CNBC Indonesia - Tech
Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda menjadi korban penipuan keuangan, dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan dilakukan secara online dengan mengisi kronologi dan dokumen yang dibutuhkan.

IASC sendiri merupakan forum koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku industri jasa keuangan.

Pelaporan melalui IASC dengan tujuan bisa mendapatkan pengembalian. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, seperti dokumen identitas KTP/KITAS/Paspor/NPWP dan surat kuasa jika

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp