Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda menjadi korban penipuan keuangan, dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan dilakukan secara online dengan mengisi kronologi dan dokumen yang dibutuhkan.
IASC sendiri merupakan forum koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku industri jasa keuangan.
Pelaporan melalui IASC dengan tujuan bisa mendapatkan pengembalian. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, seperti dokumen identitas KTP/KITAS/Paspor/NPWP dan surat kuasa jika