JAKARTA -- Penggerebekan asrama santriwati Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 dini hari menuai kecaman dari Profesor Din Syamsuddin. Dia menilai tindakan aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan di luar hukum dan tidak berperikemanusiaan, terlebih terdapat laporan seorang santriwati berusia 10 tahun dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras panjang.
Din mengatakan, penggerebekan sebuah asrama di pesantren khusus putri Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 dini hari sungguh merupakan tindakan di luar hukum,