Pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mendapatkan kesempatan untuk ditempatkan di unit kerja BKN Pusat, Regional, hingga UPT BKN yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili masing-masing. Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai telah dipindahkan, 11 pegawai pada tahap kedua dan 48 pegawai pada tahap ketiga. Selanjutnya pada tahap keempat, 15 pegawai dipindahkan terhitung mulai November 2026.
"Dengan tambahan tersebut, total pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai