Lombok Tengah, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan asas una via dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Melalui prinsip tersebut, OJK hanya memilih satu jalur penindakan untuk objek pelanggaran yang sama, yakni sanksi administratif atau proses pidana, bukan keduanya secara bersamaan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan penerapan prinsip tersebut mengacu pada rekomendasi Mahkamah Agung (MA) serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Agus