LOMBOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menentukan jalur penindakan ketika menemukan pelanggaran di pasar modal, apakah melalui sanksi administratif atau proses pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu membuat OJK tidak bisa menjatuhkan kedua jenis sanksi secara bersamaan untuk pelanggaran yang sama.
Mekanisme tersebut dikenal sebagai una via. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan pemilihan jalur penindakan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari nilai transaksi,