Ekonomi

Pembalut Dikenakan PPN 11%, Begini Aturan Lengkapnya

Tanggal asli: 31 Oktober 2026 19:49 Sumber: MetroTVNews - Ekonomi
Pembalut Dikenakan PPN 11%, Begini Aturan Lengkapnya

Jakarta: Pengenaan pajak terhadap produk sanitasi perempuan, seperti pembalut dan tampon masih berlaku di Indonesia. Produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengutip artikel resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjudul Apa Itu Period Poverty dan Period Tax? yang dipublikasikan pada 13 Maret 2024, pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenakan PPN di Indonesia. Dalam artikel tersebut, DJP menyebut tarif PPN yang berlaku saat itu sebesar

.....selengkapnya