Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyorot rencana penerbitan obligasi oleh sejumlah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi pasar, terutama kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat.
Menurut Suahasil, penerbitan obligasi daerah memiliki aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah daerah (pemda) yang ingin menerbitkan surat utang tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Obligasi daerah itu ada aturan yang berlaku. Ada peraturannya yang berarti bahwa kalau mau dilakukan ya sesuai ketentuan yang ada," ujar Suahasil saat ditemui