Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik penyalahgunaan data pribadi makin marak terjadi, salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Seseorang bisa saja tidak menyadari dirinya memiliki tunggakan utang hanya lantaran datanya bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Situasi ini tentu sangat merugikan, apalagi jika korban baru mengetahuinya saat ditagih oleh penagih utang (debt collector) atau ketika hendak mengajukan kredit lain. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek apakah