Perlindungan pasar domestik penting untuk menjaga kekuatan industri manufaktur dalam negeri sebagai penggerak ekonomi. Pasalnya, sekitar 78,39% produk manufaktur sepanjang 2019-2026 dipasarkan di dalam negeri. Di sisi lain, impor yang tidak memenuhi standar atau dijual di bawah harga wajar berpotensi menggerus pangsa pasar produsen lokal.
Meski demikian, kebijakan perlindungan perlu diterapkan secara sementara dan terukur. Tujuannya untuk memberi ruang bagi industri dalam negeri, terutama industri yang baru berkembang (infant industries), agar dapat memperkuat kapasitas produksi, efisiensi, dan teknologi. Dengan begitu,