Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tembus Rp 58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan itu berasal dari empat sektor antara lain Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial(fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintahan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintaj (Pajak SIPP).
Mengutip keterangan resmi, Sabtu, (31/10/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak