Ekonomi

Pemerintah Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

Tanggal asli: 31 Oktober 2026 13:35 Sumber: CNN Indonesia - Ekonomi
Pemerintah Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Pajak tersebut berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Langkah ini

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp