Ekonomi

Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Tanggal asli: 30 Oktober 2026 22:19 Sumber: TVOneNews
Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

tvOnenews.com - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bisa terjadi karena berbagai alasan. Kesibukan, kebutuhan rumah tangga, hingga kondisi keuangan yang berubah terkadang membuat masyarakat tidak sempat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. 

Memahami beragam situasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung

.....selengkapnya