Badung (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyederhanakan regulasi obat non-resep untuk memfasilitasi akses perawatan diri (self-care) masyarakat tanpa mengorbankan standar keselamatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Registrasi Obat BPOM Tri Asti Isnariani dalam Konferensi Asia-Pacific Self-Medication Industry (APSMI) Summit di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
"BPOM harus memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses dan menggunakan obat non-resep untuk perawatan diri secara tepat, dengan pemahaman yang jelas tentang manfaat, risiko, dan keterbatasan mereka," ucap Tri Asti.
Ia menjelaskan efisiensi proses regulasi