Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memperkirakan adanya potensi terhambatnya ekspor batu bara mulai 1 Januari 2027.
Hal ini tak lain karena adanya aturan mengenai ekspor sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy (paduan besi), harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Januari 2027.
Ini telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas