Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat upaya perencanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan norma dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja terpenuhi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, penguatan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta penguatan pelaporan pengawasan.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun