Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret PT. Djarum menelan kerugian negara di sektor cukai hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jumlah tersebut merupakan hitungan awal tehadap pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, mengutip CNN Indonesia, dikutip Jumat (30/10/2026).
Ia mengungkapkan, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini.