Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan denda sebesar Rp 2,1 triliun terkait kasus saham yang menjadi sorotan, termasuk DSSA, BREN, dan CUAN, telah dibayarkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pembayaran denda tersebut sudah lunas.
“Sudah (mereka) bayar dua hari lalu,” ujar Friderica dalam acara Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Saat ditanya mengenai pelunasan denda senilai Rp 2,1 triliun, Friderica kembali menegaskan, “Sudah, Rp 2,1 triliun bayar.”
Pernyataan tersebut disampaikan Friderica saat menanggapi pertanyaan