Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai perbincangan di media sosial yang menyoroti pembalut sebagai barang kena pajak dan dikenakan pajak pertambahan nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan barang konsumsi merupakan barang kena pajak (BKP), kecuali untuk jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Perlu kami