Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memberi simulasi bagaimana kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi bekerja. Intinya, semakin cepat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, semakin besar sanksi keterlambatan yang dihapus.
Simulasi itu disampaikan Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (29/10/2026). Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan aturan teknis KEP-239/PJ/2026.
Bimo menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 adalah penyempurnaan atas