Jakarta, Beritasatu.com - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jumlah yang masuk ke rekening tidak selalu sama dengan nilai kompensasi sebelum pajak karena pembayaran tersebut dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Besaran potongan pajak bergantung pada jumlah pesangon dan waktu pembayarannya. Pemerintah menetapkan tarif khusus untuk pesangon yang dibayarkan sekaligus, termasuk ketentuan bagi perusahaan yang mencairkan hak pekerja secara bertahap.
Aturan ini penting dipahami agar pekerja dapat memperkirakan jumlah