JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan penghapusan sanksi administrasi perpajakan, mulai dari sanksi bunga hingga denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, wajib pajak dimungkinkan memperoleh penghapusan sanksi hingga 100 persen. Namun, fasilitas itu tidak diberikan secara otomatis dan harus diajukan oleh