KENDARIPOS.CO.ID -- Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Sulawesi Tenggara masih menjadi tantangan serius bagi pengawasan dan penerimaan negara. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kendari mencatat 254 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Dengan barang bukti berupa 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 4,55 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sebesar Rp 3,05 miliar.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya persoalan peredaran