Ekonomi

Penyelundupan Emas 25 Kg Digagalkan di 5 Bandara, Ini Daftarnya

Tanggal asli: 27 Oktober 2026 07:30 Sumber: DetikFinance
Penyelundupan Emas 25 Kg Digagalkan di 5 Bandara, Ini Daftarnya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas secara ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) atau senilai Rp 61 miliar. Penindakan ini tersebar di lima bandara internasional.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo membeberkan kelima bandara tersebut, yakni Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88

.....selengkapnya