Pemerintah menggratiskan biaya layanan pendaftaran untuk 19 jenis hak cipta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut langkah ini diambil untuk menindaklanjuti usulan dari masyarakat agar tidak ada lagi biaya pendaftaran hak cipta.
Supratman menjelaskan setelah ada usulan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dilakukan perubahan terhadap besaran layanan hak cipta menjadi nol rupiah atau gratis.
Menurutnya, selama ini biaya layanan pendaftaran hak cipta diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Alhamdulillah lewat Surat