IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperberat denda administratif terhadap pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan Kemenhub kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, besaran sanksi denda kepada pelanggar truk ODOL mulai dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari