Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Danantara Asset Management (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Dony Oskaria.
Salah satu bagian yang paling banyak disorot adalah pengaturan penggunaan fasilitas perusahaan, termasuk penginapan hingga protokoler untuk kepentingan pribadi.
Aturan itu menyebutkan bahwa fasilitas perusahaan hanya boleh dipakai untuk kegiatan operasional dan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Penggunaannya