JAKARTA — PT Pertamina (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Aturan tersebut memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik yang bersumber dari produksi dalam negeri maupun impor, guna mendukung ketahanan energi nasional.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.
“Pertamina mendukung penuh Perpres