Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut, pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan under invoicing dalam ekspor emas. Penindakan akan dilakukan jika hasil pengembangan menunjukkan adanya pelanggaran.
Priyono menjelaskan, nilai emas memiliki patokan yang menjadi acuan dalam proses ekspor. Karena itu, nilai yang dilaporkan eksportir menjadi salah satu hal yang diteliti Bea Cukai untuk mendalami dugaan tersebut.
"Jadi kalau emas itu ada harga patokannya, ya. Seingat saya, tarifnya ada patokannya, sudah ditetapkan, tinggal menyampaikan itu,”