Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto, ke Istana Negara, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan itu dibahas mengenai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi.
Usulan itu berupa perubahan definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai pertemuan itu, Yusril mengatakan bahwa presiden belum memberikan persetujuan untuk mengubah definisi